Jumat, 25 Maret 2016

Opini Inspiratif : PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DI ACEH

Sejak abad ke-19 Islam telah menjadi bagian dari perkembangan peradaban masyarakat Aceh, dasar-dasar seni budaya, adat istidat, pendidikan, sastra, serta pemerintahan sangat lekat dengan ajaran Islam. Mengenai perkembangan pendidikan di Aceh, pada abad ke-19 tidak menunjukkan perubahan yang berarti karena sistem pendidikannya masih bersifat turun-temurun sejak abad ke-18. Ketika itu anak-anak yang telah sampai umur sekolah dasar, mereka belajar dengan orang tua mereka dirumah atau pada orang yang ahli ilmu agama Islam. Biasanya dilakukan pada malam hari di suatu tempat seperti di Meunasah, atau tempat musyawarah suatu Gampong.
Jika seorang anak ingin melanjutkan pendidikannya ke tingkat menengah ada lembaga pendidikan yang disebut Rangkang. Lembaga ini didirikan hampir di tiap masjid. Sedangkan lembaga pendidikan yang lebih tinggi lagi disebut Dayah. Di lembaga ini banyak mencetak para alim ulama karismatik. Tak heran jika di abad di ini banyak ulama yang terkenal seperti Tgk. Di Alue Keutapang, Tgk. Kadli, Tgk. Leman dan masih banyak lagi.
Pada massa penjajahan Belanda dimana pada masa itu pemerintahan dipegang penuh oleh bangsa Belanda dibangunlah sekolah-sekolah di desa-desa agar masyarakat diajarkan menulis, membaca huruf latin dan juga berhitung. Dengan demikian pihak Belanda dapat mengalihkan rakyak agar tidak mengikuti seruan pemimpin agama untuk melawan pemerintah kolonial Belanda. Sehingga Belanda leluasa mengatur sistem pemerintahan yang mereka inginkan. Tetapi, hal itu tidak berlangsung lama.
Jika kita telusuri masa ke belakang untuk sejenak mengenang dan mengingat kembali perjuangan rakyat Aceh melawan para penjajah yang tidak pernah gentar mempertahankan tanah nanggroe serta mempertahankan akhlak dan akidah nilai-nilai Islam. Maka tak heran lembaga pendidikan Islam sangat berpengaruh dalam mencetak pejuang-pejuang rakyat Aceh yang  rela mati syahid demi tegaknya kalimat tauhid di negeri Serambi Mekkah ini. Karena dalam hati mereka telah terikat iman sebagai pegangan dunia akhirat. Disamping itu seni budaya yang dimiliki oleh masyarakat Aceh kaya akan pesan moral, seni budaya dijadikan media dakwah dalam mengajarkan nilai-nilai Islam, di setiap daerah yang ada di Aceh memiliki kesenian masing-masing.
Perkembangan zaman telah mengubah wajah negeri Serambi Mekkah. Ketika tsunami menyapu sebagian pesisir Aceh bagai dentuman badai merenggut banyak jiwa, meluluh lantakkan sebagian kehidupan masyarakat Aceh. Tetapi seiring berjalannya waktu masyarakat Aceh mulai berbenah membuka kembali lembaran baru. Perubahan demi perubahan mulai terasa dari tatanan kota, kehidupan sosial hingga pendidikan. Dengan bantuan lokal maupun internasional. Namun perubahan yang terjadi tidak semua berpengaruh positif, contoh adanya restoran yang menyajikan makanan cepat saji ala bangsa barat. Mungkin saja pihak yang memberi bantuan itu melihat peluang bisnis di Aceh. Dan itu sama sekali bukan budaya Aceh, tetapi hal itu lambat laun menjadi suatu trend pada masyarakat khususnya di daerah perkotaan. Bayangkan jika itu terjadi dalam jangka waktu yang lama di masa yang akan datang, budaya kita budaya Aceh akan terlupakan, digantikan oleh budaya barat yang serba instan tidak peduli dengan hak orang lain mementingkan diri sendiri, bebas semaunya (liberalistis). Padahal budaya kita budaya yang luhur, kental akan nilai-nilai agama Islam, mematuhi syari’at yang berlaku, saling menghormati, menjaga dan menyayangi sesama. Namun, sekarang tindakan syari’at jauh dari nilai kehidupan masyarakat ini, sanksi-sanksi dan hukum tidak lagi melekat. Jika itu dilaksanakan maka akan timbul pro-kontra bagi sebagian kalangan, contohnya hukuman cambuk bagi pelaku perzinaan, dicambuk 100 kali. Tetapi, pada pelaksanaannya hanya dilakukan 5 sampai 10 kali. Sebagian kalangan hukum cambuk 100 kali dianggap melanggar hukum HAM, padahal faktanya Allah SWT sangat membenci dan melaknat orang yang melakukan zina. Maka hukum cambuk diberikan agar pelakunya jera juga agar orang-orang takut melakukannya karena hukumannya yang sangat berat. Dalam Islam tidak ada hukum HAM karena setiap manusia telah ditetapkan qadar baik dan qadar buruknya. Allah berfirman  ”Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu kitab dengan benar, supaya kamu menghukum diantara manusia dengan (faham) yang Allah beritahukan kepadamu,dan, janganlah kamu menjadi pembela orang-orang yang khianat. Dan minta ampunlah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan belas-kasih. Dan janganlah kamu membela orang-orang yang mengkhianati dirinya itu, karena sesungguhnya Allah tidak suka berkhianat dan berbuat dosa. Mereka bersembunyi (berlindung) kepada manusia, tetapi tidak mau bersembunyi kepada Allah, padahal Dia selalu bersama mereka ketika mereka mengatur siasatnya itu di waktu malam, yaitu sesuatu yang tidak diridhai dari perkataan itu, dan Allah Maha meliputi semua apa yang mereka perbuat. Awaslah! Kamu ini adalah orang-orang yang membela mereka di dalam kehidupan dunia ini maka siapakah yang akan membela mereka dari hukuman Allah kelak di hari kiamat? Atau siapakah yang akan mewakili untuk (menghadapi urusan) mereka itu?”(An-Nisa’4:105-109)
Kita dikenal sampai ke penjuru dunia karena budaya. Budayalah yang menjadi identitas kita. Jika  kita tidak menjaga budaya kita itu artinya sama saja dengan kehilangan identitas kita. Maka sudah seharusnya kita sebagai pemilik identitas itu menjaga dan melestarikan budaya yang telah ditanamkan dari turun temurun. Peran pendidikan dapat menjadi salah satu tempat untuk melestarikan kebudayaan. Dari usia dini atau sekolah dasar anak-anak diajarkan mencintai budaya tempat ia di lahirkan agar tertanam rasa memiliki dan rasa bangga pada budayanya sendiri, seperti budaya suku Aceh, Gayo, Alas, Tamiang, Singkil, Aneuk Jamee dan lain sebagainya.
Pendidikan adalah prioritas utama. Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Allah SWT juga menyuruh umat-Nya untuk mencari ilmu tidak hanya ilmu dunia tapi juga ilmu akhirat. Allah memberi derajat yang tinggi bagi orang yang berilmu. Jadi sebagai manusia yang diberi akal dan pikiran oleh Allah SWT dimanfaatkan untuk mempelajari ciptaan-Nya. Pada dasarnya manusia diciptakan sama, tetapi imanlah yang menjadi pembeda. Tetapi Allah memberikan kelebihan dan kekurangan yang berbeda – beda tiap umat-Nya agar manusia bersyukur. Dari kelebihan dan kekurangan itu manusia memiliki karakter yang berbeda-beda dan juga tingkat berfikir yang berbeda-beda. Ada yang cepat menerima ilmu ada yang lambat, ada yang mampu menguasai ilmu dengan otak kiri (sistematis, logika) ada juga yang mampu menguasai ilmu dengan otak kanan (sosial, seni). Jadi manusia dapat mengembangkan kemampuannya sesuai dengan bakat yang dia miliki.
Sistem pendidikan yang efektif sangat diperlukan dalam mengembangkan kemampuan seseorang agar ia dapat menguasainya dengan baik. Di Indonesia khususnya di Aceh sistem pendidikannya masih mengikuti standar yang diberikan pemerintah pusat yaitu pendidikan nasional yang berorientasi pada nilai serta tuntutan belajar memaksa siswanya untuk bersaing dan dinilai kurang efektif mengingat rendahnya kualitas pendidikan. Banyak siswa-siswi Indonesia yang frustasi apalagi dengan target nilai nasional untuk mengukur seberapa besar tingkat kualitas pendidikan di setiap daerah, padahal belum tentu negeri kepulauan ini memiliki kualitas pendidikan yang sama dan tersebar merata di setiap daerah . Apalagi di setiap daerah memliki tingkat ekonomi, pola pikir, dan taraf hidup yang berbeda.  Meningkatnya jumlah pengangguran, kemiskinan, kesejahteraan hidup dan problematika lainnya membuktikan sistem pendidikan manusia masih rendah dibandingkan negara-negara lain. Padahal Indonesia, khususnya Aceh merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alamnya, tetapi dengan minimnya ahli dan sumber daya manusia (SDM) kekayaan alam yang dimiliki tidak dapat diolah dan dilestarikan dengan baik.
Pemerintah Provinsi Aceh memiliki wewenang untuk mengatur segala aspek yang berkaitan dengan hukum dan tata pelaksana serta aturan. Sesuai dengan bunyi pasal (3) Qanun No.5 Tahun 2008 yang menyebutkan “Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dipimpin oleh Gubernur”. Dengan Qanun ini, Provinsi Aceh dapat mengatur segala peraturan guna melaksanakan kebijakan yang efektif. Sehingga diharapkan agar pelaksanaan sistem pendidikan dapat berjalan baik. Namun juga perlu diperhatikan qanun sistem pendidikan harus dibuat bijaksana dan besahabat dengan pelajar agar tidak memberatkan siswa dalam kegiatan belajar. Bila perlu sistem pendidikan diubah dari sistem pendidikan yang berpatok pada nilai standar tinggi, monoton dan materi pembelajaran yang banyak  ke sistem pendidikan yang dinamis, aplikatif, dan berlandaskan syari’at Islam. Pada pasal 35 ayat (4) juga tercantum pernyataan bahwa “Kurikulum sekolah/madrasah pada semua jenis dan jenjang pendidikan dapat menambah muatan lokal sesuai kebutuhan daerah”. Tetapi, penyelenggaraan Qanun ini belum terlaksana dengan baik. Sebab masih banyak kita lihat terjadi penyimpangan sosial dan penyimpangan agama pada pelajar, maraknya kasus narkoba, kekerasan hingga tindakan asusila yang dapat merugikan banyak pihak mulai dari pelaku, orang tua, guru, sekolah sampai dengan masyarakat setempat. Tentu kita tidak mau hal ini terus terjadi, perlu adanya tindakan hukum yang tegas dan bijaksana yang mampu menyelesaikan hal tersebut sampai ke akar- akarnya. Tak hanya itu peran orang tua, guru dan masyarakat turut serta memegang peran penting dalam pelaksanaan hukum tersebut.
Selain hal di atas, sistem pendidikan juga perlu diberikan perlakuan khusus dengan tidak memberikan beban yang memberatkan kepada pelajar misalnya pelajar dituntut menguasai berbagai bidang ilmu dalam satuan dasar sampai menengah. Pelajar harusnya  diberi pendekatan psikologis untuk membantu pelajar membangun karakter yang lebih baik. Sebab manusia bukan robot yang mampu diberi perintah yang banyak dan berbeda-beda pada satu chip (prosessor). Manusia mempunyai otak yang memiliki kapasitas otak yang terbatas tidak mampu bekerja secara simultan. Sehingga perlu penyerapan sedikit demi sedikit agar ilmu yang masuk dapat tersimpan dalam memori.
Pada zaman peradaban Islam yang maju dimana ilmu pengetahuan digali dan dikembangkan dengan berlandaskan Al-Qur’an dan hadist banyak tokoh-tokoh ilmuwan muslim turut berjasa dalam lahirnya berbagai bidang ilmu baik di bidang sains, politik, filsafat, kedokteran, ekonomi hingga ilmu astronomi. Tokoh-tokoh tersebut diantaranya Ibnu Sina, Al-Khawarizmi, Al-Kindi, Al-Farabi, Ibnu Rusyd, Abu Musa Jabir bin Hayyan dan masih banyak lagi. Mereka adalah orang berpendidikan yang tidak berorientasi pada nilai dan kompetisi, tetapi mereka mencari ilmu dengan niat yang lurus, untuk kepentingan umat manusia dan beribadah kepada Allah dengan berlandaskan Al – Qur’an dan Hadist.
Berabad-abad Aceh telah mengikat syari’at Islam sebagai pondasi dasar untuk menjalankan tatanan hidup dalam masyarakat. Maka seharusnya di setiap bidang memiliki dasar yang sama untuk mengatur sistem pada setiap bidangnya yaitu Al-Qur’an dan Hadist. Dalam Al-Qur’an dan Hadist telah diatur semua hal yang berkaitan dengan kehidupan hingga akhirat. Islam tidak mengajarkan untuk berkompetitif, mendiskriminasi, dan saling menjatuhkan.  Bahkan pada zaman kekhalifahan saat nama Ibnu Sina begitu populer di Jazirah Arab hingga benua Eropa, ilmu pengetahuan berkembang sangat pesat. Pada waktu itu sistem pendidikannya menganut sistem aqidah. Penyediaan sarana serta fasilitas di tanggung oleh sistem khilafah. Tidak ada pungutan biaya karena telah ada badan Baitul Mal dari zakat dan infaq yang menanggung segala keperluan, sehingga semua orang bisa mendapat pendidikan tanpa batasan apapun. Maka hal itu berdampak pada kesejahteraan hidup yang Islami. Terbukti berjayanya peradaban Islam pada masa itu. Jika Aceh memiliki sistem demikian kemungkinan akan lahir ilmuwan yang berwawasan Islam dengan landasan Al-Quran dan Hadist. Bayangkan jika hal itu terjadi, Aceh akan menjadi daerah yang penuh dengan nilai Islami, penyimpangan dapat diminimalisasikan, syari’at Islam dapat terlaksana dengan baik.
Banda Aceh, 9 Oktober 2015
                                                                                                                                                     Penulis
                                                                                                                                                  Lia Yunita


Tidak ada komentar:

Posting Komentar